You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan di DKI Jadi Peserta BPJS
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Iuran 15 Ribu Pegawai Kontrak Ditanggung Pemprov DKI

Sebanyak 15 ribu pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI

Belasan pekerja kontrak perorangan di DKI Jakarta juga diikutsertakan dalam program BPJS kesehatan.

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan jaminan kesehatan untuk pekerja kontrak perorangan tersebut direalisasikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersama Pemprov DKI di Balaikota, Rabu (1/4).

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membayarkan iuran program JKK dan JK untuk belasan ribu pekerja kontrak perorangan berdasarkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) .

"Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI," ujar Rizal usai penandatangan nota kesepahaman di Balaikota DKI, Rabu (1/4). 

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri atas 46.334 peserta perusahaan, dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.

Hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 614,3 miliar untuk seluruh program. Jumlah terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 574,7 miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 26,7 miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 11,8,5 miliar untuk 574 kasus.

Sementara Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta, Kisworowati mengungkapkan, para pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemprov DKI juga akan diikutsertakan menjadi peserta jaminan kesehatan.

“Premi yang dibayarkan per peserta sebesar 5 persen dari total UMP. Tiga persen ditanggung oleh Pemprov DKI dan sisanya sebesar dua persen menjadi tanggung jawab dari pekerja kontrak perorangan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan uang premi sebesar lima persen, peserta BPJS kesehatan akan mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.

"Kalau dirupiahkan premi BPJS kesehatan dikenakan sebesar Rp70 ribu untuk mengcover lima orang yakni peserta, istri dan ketiga anaknya," tandasnya.

  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1033 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye954 personAldi Geri Lumban Tobing