You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gabungan Tidak Temukan Pelanggaran PPKM di Pasar Rebo
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satpol PP Pasar Rebo Intensifkan Pengawasan Prokes dan Operasional Tempat Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan operasional tempat usaha dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Untuk tempat usaha hiburan kami tidak menemukan adanya pelanggaran

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Sabtu (20/11) malam hingga Minggu (21/11) dini hari menyasar tempat hiburan malam atau kafe hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat warga berkerumun.

"Untuk tempat usaha hiburan kami tidak menemukan adanya pelanggaran, sudah tertib. Kami hanya mendapati kerumunan warga di kawasan Jembatan Prajawangsa, langsung dibubarkan," ujarnya, Minggu (21/11).

Ranjau Paku di Wilayah Pasar Rebo Mulai Berkurang

Menurutnya, pengawasan dilakukan dilakukan dengan berpatroli melintasi Jalan Haji Taiman,  Jalan Raya Tengah, Jalan TB Simatupang, Jalan Pendidikan, Jalan Pertengahan, Jalan Kalisari III, Jalan Kalisari II, Jalan Lapan, Jalan Madrasah dan Jalan Raya Bogor.

"Ada 15 personel gabungan Satpol PP dan Polri yang dikerahkan dalam monitoring ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7492 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1284 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati