You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memberikan sanksi kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan dilakukan pada Minggu (21/11) malam hingga Senin (22/11) dini hari di kawasan Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng.

"Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1x24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3x24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis," ujarnya, Senin (22/11).

Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran

Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.

"Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1294 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1152 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye786 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye786 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye775 personBudhi Firmansyah Surapati