Belum Penuhi Syarat Pergub Rusun, Dinas Perumahan Ingatkan Panmus Apartemen Cervino Village Taat Aturan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village untuk taat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta terhadap rumah susun (rusun).
T erlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami
Hal ini menanggapi Surat Undangan No. 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village pada hari Sabtu, 20 November 2021, yang dikirimkan oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas PRKP DKI Jakarta untuk menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas apartemen tersebut.
Menurut Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, pihaknya telah meminta agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 2538/1.796.71 tanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus a.n Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.
Soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan“Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami
agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota,” terang Sarjoko saat dikonfimasi Senin (22/11), seperti dikutip dari suaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.Sarjoko juga mengingatkan agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. Terlebih, dalam musyawarah pembentukan PPPSRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.
“Kami mengingatkan pula bahwa agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus/pengawas PPPSRS sebagaimana ditulis dalam Surat Undangan pihak Panmus Apartemen Cervino Village, tetapi juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS, pengesahan pendirian PPPSRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan pennandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih,” papar Sarjoko.
Selain itu, Sarjoko mengungkapkan bahwa draft AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018. Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.
Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi COVID-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 420 Tahun 2021, yang mana pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab Antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan COVID-19 setempat.
“Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan dan karenanya kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan. Termasuk, berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah,” tandasnya.