You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Tempat Makan dan Minum Disanksi di Palmerah
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dua Tempat Usaha Kuliner di Palmerah Disanksi

Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM. 

Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera,

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan. 

"Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00," ujarnya, Senin (29/11).

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Minggu (28/11) malam hingga Senin (29/11) dinihari.

"Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID-19 tidak kembali naik," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. HUT ke-63, Bank DKI Berkomitmen Tumbuh Bersama Kota Jakarta

    access_time12-04-2024 remove_red_eye5356 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. TMII Hadirkan Festival Pulang Kampung di Libur Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4647 personNurito
  3. Sejumlah Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4574 personAnita Karyati
  4. Monas Dikunjungi 78 Ribu Wisatawan pada Hari Kedua Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4509 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 12.056 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4477 personAnita Karyati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved