Dua Tempat Usaha Kuliner di Palmerah Disanksi
access_time Senin, 29 November 2021 09:57 WIB
remove_red_eye 2452
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM.
Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera,
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan.
"Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00," ujarnya, Senin (29/11).Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi
Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Minggu (28/11) malam hingga Senin (29/11) dinihari.
"Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID-
19 tidak kembali naik," tandasnya.
Berita Terkait
-
64 Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini
access_timeRabu, 25 Agustus 2021 14:22 WIB
remove_red_eye2448 personAldi Geri Lumban Tobing -
Satpol PP Kecamatan Palmerah dan Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Level 4
access_timeRabu, 04 Agustus 2021 07:40 WIB
remove_red_eye1513 personWuri Setyaningsih
Berita Terpopuler
indeks