You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jual Makanan Berformalin, Pedagang Terancam Diusir Dari Pasar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Jual Makanan Berformalin, Izin Berdagang Terancam Dicabut

Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu

PD Pasar Jaya memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar.

364 Dus Air Zamzam Palsu di Tanah Abang Disita

Peringatan keras ini menyusul masih ditemukannya pedagang yang menjual makanan mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya, saat Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menggelar razia di sejumlah pasar tradisional. 

“Sebenarnya temuan seperti ini memang bukan hal baru. Tapi kalau terus ada kita harus giatkan lagi sosialisasi ke pedagang pasar tentang bahaya menjual produk makanan tersebut,” ujar Agus Lamun, Manajer Humas PD Pasar Jaya, Sabtu (4/4).

Menurut Agus, apabila pedagang masih nekat menjual produk mengandung zat berbahaya, maka pihaknya dapat memberikan sanksi hingga pembatalan hak pakai kios yang ada di pasar.

“Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu. Saat ini kita baru ada lima pasar yang jadi percontohan bebas formalin, yaitu Pasar Cibubur, Pasar Grogol, Pasar Koja, Pasar Johar Baru dan Pasar Tebet Barat," papar Agus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7933 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6767 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1760 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1530 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1447 personFakhrizal Fakhri