You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jual Makanan Berformalin, Pedagang Terancam Diusir Dari Pasar
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Jual Makanan Berformalin, Izin Berdagang Terancam Dicabut

Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu

PD Pasar Jaya memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar.

364 Dus Air Zamzam Palsu di Tanah Abang Disita

Peringatan keras ini menyusul masih ditemukannya pedagang yang menjual makanan mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya, saat Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menggelar razia di sejumlah pasar tradisional. 

“Sebenarnya temuan seperti ini memang bukan hal baru. Tapi kalau terus ada kita harus giatkan lagi sosialisasi ke pedagang pasar tentang bahaya menjual produk makanan tersebut,” ujar Agus Lamun, Manajer Humas PD Pasar Jaya, Sabtu (4/4).

Menurut Agus, apabila pedagang masih nekat menjual produk mengandung zat berbahaya, maka pihaknya dapat memberikan sanksi hingga pembatalan hak pakai kios yang ada di pasar.

“Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu. Saat ini kita baru ada lima pasar yang jadi percontohan bebas formalin, yaitu Pasar Cibubur, Pasar Grogol, Pasar Koja, Pasar Johar Baru dan Pasar Tebet Barat," papar Agus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siap Digelar, Ini Tema Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

    access_time26-10-2024 remove_red_eye1795 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1133 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1091 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati
  5. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye957 personDessy Suciati