Jual Makanan Berformalin, Izin Berdagang Terancam Dicabut
Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu
PD Pasar Jaya memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar.
364 Dus Air Zamzam Palsu di Tanah Abang DisitaPeringatan keras ini menyusul masih ditemukannya pedagang yang menjual makanan mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya, saat Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menggelar razia di sejumlah pasar tradisional.
“Sebenarnya temuan seperti ini memang bukan hal baru. Tapi kalau terus ada kita harus giatkan lagi sosialisasi ke pedagang pasar tentang bahaya menjual produk makanan tersebut,” ujar Agus Lamun, Manajer Humas PD Pasar Jaya, Sabtu (4/4).
Menurut Agus, apabila pedagang masih nekat menjual produk mengandung zat berbahaya, maka pihaknya dapat memberikan sanksi hingga pembatalan hak pakai kios yang ada di pasar.
“Kita akan terus gandeng Badan POM juga untuk lakukan razia karena mereka yang punya kewenangan untuk itu. Saat ini kita baru ada lima pasar yang jadi percontohan bebas formalin,
yaitu Pasar Cibubur, Pasar Grogol, Pasar Koja, Pasar Johar Baru dan Pasar Tebet Barat," papar Agus.