You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan serikat pekerja di perusahaan "plat merah" tersebut.

Peran pekerja transportasi sangatlah penting

Perjanjian Kerja Bersama tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

Transjakarta Perpanjang Layanan Pada PPKM Level 1

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta. Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Yana menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi.

"Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu dan menjadi solusi bagi perusahaan maupun pekerja," terangnya.

Menurutnya, peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.

"Ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kesepakatan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 dengan harapan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja bersama tersebut maka bisa tercipta hubungan kerja yang baik antarpihak, kualitas SDM para pekerja transportasi juga dapat meningkat melalui pembinaan dan pengembangan pekerja, sehingga pekerja di sektor transportasi seperti Transjakarta meningkat kesejahteraannya dan bisa berperan dalam kemajuan ekonomi bangsa.

"Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye998 personDessy Suciati