You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan serikat pekerja di perusahaan "plat merah" tersebut.

Peran pekerja transportasi sangatlah penting

Perjanjian Kerja Bersama tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

Transjakarta Perpanjang Layanan Pada PPKM Level 1

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta. Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Yana menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi.

"Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu dan menjadi solusi bagi perusahaan maupun pekerja," terangnya.

Menurutnya, peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.

"Ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kesepakatan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 dengan harapan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja bersama tersebut maka bisa tercipta hubungan kerja yang baik antarpihak, kualitas SDM para pekerja transportasi juga dapat meningkat melalui pembinaan dan pengembangan pekerja, sehingga pekerja di sektor transportasi seperti Transjakarta meningkat kesejahteraannya dan bisa berperan dalam kemajuan ekonomi bangsa.

"Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye1073 personAnita Karyati
  2. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye961 personDessy Suciati
  3. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye893 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye770 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik