You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 62.917 Orang Disanksi Sosial Sepanjang Penegakan PPKM Bulan Januari-Desember 2021
photo Suparni - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakut Sanksi 62.917 Pelanggar Tertib Masker

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara telah memberikan sanksi kepada 62.917 pelanggar protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dalam periode Januari-28 Desember 2021.

Denda kumulatif yang terkumpul mencapai Rp 208.800.000

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Purnama merinci, sebanyak 1.110 pelanggar diberikan sanksi denda. Sementara, sisanya menjalani sanksi sosial.

"Nilai denda kumulatif yang terkumpul mencapai Rp 208.800.000," ujarnya, Rabu (29/12).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 28 Desember 2021

Purnama menjelaskan, selain kepada perorangan, sanksi dan peringatan juga diberikan kepada perkantoran yang melanggar aturan prokes dan jam operasional sebagaimana ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Ada 127 kantor yang disanksi penutupan sementara, pembubaran kerumunan di 11 kantor, teguran tertulis sebanyak 1.205 kantor. Kemudian, 19 kantor lainnya diberikan sanksi administratif berupa denda dengan jumlah terkumpul mencapai Rp 81 juta," terangnya.

Ia menambahkan, selama periode tersebut juga dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha dan restoran. Hasilnya, ada 1.318 diberikan teguran tertulis, 296 disanksi penutupan 1x24 jam dan 226 ditutup 3x24 jam.

"Kami juga memberikan pencabutan izin sementara terhadap lima tempat usaha dan restoran, pembubaran kerumunan di 335 tempat dan denda administratif terhadap 24 tempat usaha dengan jumlah kumulatif sebesar Rp.19.700.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1381 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  3. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye917 personBudhy Tristanto
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye812 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
close