Satpol PP Jakut Sanksi 62.917 Pelanggar Tertib Masker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara telah memberikan sanksi kepada 62.917 pelanggar protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dalam periode Januari-28 Desember 2021.
Denda kumulatif yang terkumpul mencapai Rp 208.800.000
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Purnama merinci, sebanyak 1.110 pelanggar diberikan sanksi denda. Sementara, sisanya menjalani sanksi sosial.
"Nilai denda kumulatif yang terkumpul mencapai Rp 208.800.000," ujarnya, Rabu (29/12).
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 28 Desember 2021Purnama menjelaskan, selain kepada perorangan, sanksi dan peringatan juga diberikan kepada perkantoran yang melanggar aturan prokes dan jam operasional sebagaimana ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.
"Ada 127 kantor yang disanksi penutupan sementara, pembubaran kerumunan di 11 kantor, teguran tertulis sebanyak 1.205 kantor. Kemudian, 19 kantor lainnya diberikan sanksi administratif berupa denda dengan jumlah terkumpul mencapai Rp 81 juta," terangnya.
Ia menambahkan, selama periode tersebut juga dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha dan restoran. Hasilnya, ada 1.318 diberikan teguran tertulis, 296 disanksi penutupan 1x24 jam dan 226 ditutup 3x24 jam.
"Kami juga memberikan pencabutan izin sementara terhadap lima tempat usaha dan restoran, pembubaran kerumunan di 335 tempat dan denda administratif terhadap 24 tempat usaha dengan jumlah kumulatif sebesar Rp.19.700.000," tandasnya.