Sepanjang Tahun 2021, Satpol PP Jakpus Tindak 122.877 Pelanggar Tibmask
Operasi Tertib Masker (Tibmask) terus dijalankan personel Satpol PP Jakarta Pusat. Ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Total denda yang terkumpul sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 42.450.000
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menindak sebanyak 122.877 pelanggar Operasi Tibmask di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat.
Rinciannya, sebanyak 122.657 pelanggar dijantuhi sanksi kerja sosial dan 220 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.Selama Januari - Desember, Satpol PP Jaktim Sanksi 9.647 Pelanggar PPKM
"Total denda yang terkumpul sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 42.450.000," ungkap Bernard, Senin (3/1).
Bernard merinci, jumlah pelanggar terbanyak berada di Kecamatan Senen sebanyak 19.375 pelanggar. Disusul Kecamatan Cempaka Putih sebanyak 17.975 pelanggar, dan Johar Baru sebanyak 17.949 pelanggar.
Kemudian, di Kecamatan Sawah Besar sebanyak 15.207 pelanggar, Kecamatan Menteng sebanyak 14.984 pelanggar, Kecamatan Kemayoran sebanyak 14.158 pelanggar, Kecamatan Tanah Abang sebanyak 10.930 pelanggar, Kecamatan Gambir sebanyak 8.777 pelanggar serta penindakan yang dilakukan Satpol PP tingkat Kota Jakarta Pusat yang menindak sebanyak 3.422 pelanggar.
"Kami akan terus gencarkan Operasi Tibmask agar masyarakat meningkatkan disiplin mematuhi prokes demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.