You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Resmikan Rumah Anggur di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakut
photo Suparni - Beritajakarta.id

Ali Maulana Hakim Resmikan Rumah Anggur di Kantor Sudin LH Jakarta Utara

Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meresmikan rumah anggur yang di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, Jalan Alur Laut RT 03/06, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Untuk penghijauan yang hasilnya juga bisa juga dirasakan oleh semua 

Ali mengatakan, menanam anggur cukup bagus dan sama dengan menanam tanaman buah lainnya. Namun demikian, budi daya anggur lebih menarik karena pohon ini terlihat lebih eksklusif dan butuh perawatan yang intensif.

"Melalui konsep urban farming, selain untuk penghijauan yang hasilnya juga bisa juga dirasakan oleh semua orang yang berkantor di Suku Dinas LH ini," ujarnya, Selasa (4/1).

Jajaran Dinas KPKP DKI Kunjungi Urban Farming Anggur di Munjul

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menambahkan, rumah anggur dibuat sejak pertengahan Desember 2021 lalu dengan memanfaatkan lahan belakang berukuran 4x20 meter.

"Anggur yang ditanam berjenis brazilia, jupiter, isabella dan akademik serta jenis kombinasi (okulasi) antara anggur biasa dengan anggur berkualitas. Kita perkirakan dalam tiga sampai empat bulan mendatang sudah bisa panen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11219 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati