You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Batu Akik Rawa Bening Akhirnya Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Puluhan PKL Batu Akik di Jatinegara Ditertibkan

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) batu akik di Jl Bekasi Barat 1, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya ditertibkan, Selasa (7/4). Namun, untuk PKL yang menggelar lapak, dimasukkan ke sebuah lahan bekas bengkel, bergabung dengan ratusan PKL batu akik lainnya.

Penertiban kita fokuskan pada pedagang batu akik yang menggunakan mobil pribadi maupun bak terbuka

Wakil Camat Jatinegara, Manson Sinaga mengatakan, penertiban PKL di Jl Bekasi Barat 1 dilakukan karena sudah diresahkan warga dan pengguna jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.

“Penertiban kita fokuskan pada pedagang batu akik yang menggunakan mobil pribadi maupun bak terbuka. Penertiban dilakukan secara terpadu bersama Sudin Perhubungan karena di sana banyak kendaraan parkir di sembarang tempat,” ujar Manson Sinaga.

PKL Batu Akik di Jatinegara Segera Ditertibkan

PKL batu akik tersebut telah didata dan akan ditindak tegas jika tetap berdagang di lokasi tersebut.

Untuk mencegah agar kawasan tersebut kembali digunakan PKl, kata Manson, pihaknya akan menempatkan sekitar 20 petugas untuk melakukan pengawasan.

Sebanyak dua unit mobil derek milik Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur juga dikerahkan dalam penertiban tersebut. Penggunaan mobil tersebut untuk menyasar pedagang yang berjualan menggunakan mobil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12546 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1386 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1375 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati