13 Pelanggar Tibmask di Gambir Disanksi Nyapu Jalanan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, Kamis (27/1), menjatuhkan sanksi kerja sosial menyapu jalan kepada 13 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di Jalan Tanah Abang III, kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Giat ini kita lakukan dengan persuasif dan humanis
Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir, Delki Siregar mengatakan, sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit ini kepada para pelanggar tertib masker ini, sebagai upaya memberikan efek jera agar warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kegiatan ini akan terus kami gencarkan untuk antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru," tuturnya, Kamis (27/1).
18 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja SosialDia menambahkan, giat yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga 10.30 ini, melibatkan 15 personel Satpol PP Kecamatan Gambir. Selain menertibkan pelanggar tertib masker, lanjut Delki, dalam giat ini pihaknya juga mengingatkan warga agar jangan kendor menerapkan aturan 5M.
"Giat ini kita lakukan dengan persuasif dan h
umanis," tandasnya.