You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Jaksel Ajak Warga Terapkan Prokes Saat Perayaan Imlek
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wali Kota Jaksel Minta Imlek Dirayakan Sederhana dan Disiplin Prokes

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat perayaan Tahun Baru Imlek.

Kami selaku aparatur akan mengingatkan itu semua

Menurutnya, warga yang beribadah di vihara saat perayaan Tahun Baru Imlek harus mengedepankan prokes sehingga dapat mencegah naiknya kasus COVID-19.

"Persentase kapasitas rumah ibadah pada masa pemberlakukan PPKM level 2 serta protokol kesehatan wajib dipatuhi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Munjirin, Minggu (30/1).

Satpol PP Jakbar Kerja Bakti Bersihkan Tiga Vihara di Glodok

Dikatakan Munjirin, pihaknya akan menurunkan petugas di sejumlah rumah ibadah vihara untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kami selaku aparatur akan mengingatkan itu semua. Sosialisasi dan penegakan aturan akan ditetapkan," ungkapnya.

Sementara Chel, salah satu pengurus Vihara Amurva Bhumi menambahkan, pihaknya tidak menyelenggarakan atraksi barongsai saat perayaan Imlek tahun ini.

"Tidak ada pertunjukan barongsai. Warga yang hendak beribadah saat perayaan Imlek akan diukur suhu tubuh, wajib memakai masker dan dibatasi jumlah orang saat berada di dalam ruang sembahyang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7801 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6574 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1700 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1479 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1388 personFakhrizal Fakhri