You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Gelar RDP Bahas Jaringan Utilitas
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bapemperda Gelar RDP Bahas Jaringan Utilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jaringan utilitas secara daring (online).

Kami sangat terbuka untuk melakukan perbaikan

RDP ini bertujuan menerima masukan dan aspirasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dan aspirasi pada RDP ini sangat berharga bagi jajarannya dalam memperkaya proses pembahasan Raperda.

Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda PD PAL Jaya

Selama proses pembahasan Raperda ini, DPRD sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang ke depan diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

"Kami sangat terbuka untuk melakukan perbaikan. Ini dalam rangka mencapai visi misi ke depan bagaimana utilitas di Jakarta betul-betul tertata rapi, indah dan terkelola secara baik," ujar Pantas, Senin (7/2).

Menurut Pantas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta sangat mengharapkan masukan dari segenap SKPD dan stakeholder di Jakarta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada warga, termasuk juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  DKI Jakarta.

"Apabila ada masukan-masukan DPRD sangat terbuka," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menilai, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sudah tidak sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Mengingat, Jakarta kini sudah berkembang pesat dan akan menuju kota modern.

Hari menyampaikan, latar belakang alasan perubahan payung hukum ini untuk mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta dan dinamika pembangunan jaringan utilitas.

Selain itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, mengharmonisasi kebijakan tingkat nasional maupun daerah terkait telekomunikasi serta pembinaan dan pengawasan penyelengaraan jaringan utilitas.

"Urgensi penyusunan Raperda Jaringan Utilitas ini dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta," tutur Hari.

Ia menambahkan, dalam rangka prioritas penempatan jaringan utilitas, perlu adanya ketegasan dan regulasi yang mengatur kewajiban penempatan jaringan utilitas.

"Pelaksanaan relokasi jaringan utilitas ke diperlukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1860 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye711 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye689 personFakhrizal Fakhri