You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Gelar RDP Bahas Jaringan Utilitas
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bapemperda Gelar RDP Bahas Jaringan Utilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jaringan utilitas secara daring (online).

Kami sangat terbuka untuk melakukan perbaikan

RDP ini bertujuan menerima masukan dan aspirasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dan aspirasi pada RDP ini sangat berharga bagi jajarannya dalam memperkaya proses pembahasan Raperda.

Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda PD PAL Jaya

Selama proses pembahasan Raperda ini, DPRD sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang ke depan diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

"Kami sangat terbuka untuk melakukan perbaikan. Ini dalam rangka mencapai visi misi ke depan bagaimana utilitas di Jakarta betul-betul tertata rapi, indah dan terkelola secara baik," ujar Pantas, Senin (7/2).

Menurut Pantas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta sangat mengharapkan masukan dari segenap SKPD dan stakeholder di Jakarta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada warga, termasuk juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  DKI Jakarta.

"Apabila ada masukan-masukan DPRD sangat terbuka," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menilai, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sudah tidak sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Mengingat, Jakarta kini sudah berkembang pesat dan akan menuju kota modern.

Hari menyampaikan, latar belakang alasan perubahan payung hukum ini untuk mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta dan dinamika pembangunan jaringan utilitas.

Selain itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, mengharmonisasi kebijakan tingkat nasional maupun daerah terkait telekomunikasi serta pembinaan dan pengawasan penyelengaraan jaringan utilitas.

"Urgensi penyusunan Raperda Jaringan Utilitas ini dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di DKI Jakarta," tutur Hari.

Ia menambahkan, dalam rangka prioritas penempatan jaringan utilitas, perlu adanya ketegasan dan regulasi yang mengatur kewajiban penempatan jaringan utilitas.

"Pelaksanaan relokasi jaringan utilitas ke diperlukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3907 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1688 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye986 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye942 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye924 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik