Parkir Liar, 159 Kendaraan di Jakarta Utara Diderek
Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan pengawasan parkir liar di sejumlah ruas jalan. Hasilnya, selama Januari 2022 tercatat sebanyak 159 kendaraan roda empat dikenakan sanksi derek lantaran kedapatan parkir di sembarang tempat.
Petugas tetap rutin melakukan pengawasan
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, meski di tengah situasi pandemi, jajarannya tetap melakukan pengawasan parkir liar di sejumlah jalan.
"Petugas tetap rutin melakukan pengawa
san. Setiap hari petugas mobile dan melakukan penindakan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan," ujar Harlem, Jumat (11/2).Sudinhub Jaktim Kerahkan 127 Personel dan Enam Mobil DerekDijelaskan Harlem, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sebanyak 27 jalan dan kawasan merupakan lokasi rawan parkir liar seperti Jl Boulevard Raya dan Jl Nias di Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian Jl Tipar Cakung dan Jl Sungai Landak di Kecamatan Cilincing, serta Jl Kramat Jaya dan Jl Lorong 104 di Kecamatan Koja serta di Jl Danau Sunter Utara dan Jl Gaya Motor Kecamatan Tanjung Priok.
Selanjutnya, Jl Ancol Barat dan Jl Trembesi Kecamatan Pademangan, serta Jl Pluit Karang Ayu dan Jl Aladin di Kecamatan Penjaringan.
"Selama 2021 tercatat sebanyak 2.260 kendaraan roda empat kita lakukan penderekan," tandasnya.