You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPKM Level 3, Satpol PP Sudah Tindak 8.477 Pelanggar Masker
....
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Sudah Tindak 8.477 Pelanggar Masker

Selama periode 7-13 Februari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 8.447 orang yang abai menggunakan masker.

Jumlah pelanggar penggunaan masker di masa PPKM Level 3 ada 8.447 orang,

Dari jumlah pelanggar tersebut, 8.377 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan 70 orang lainnya diganjar sanksi denda.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda administrasi yang didapat dari penegakan penggunaan masker selama periode ini sebesar Rp 6,1 juta.

Pelanggar Tibmask di Pulau Kelapa Disanksi Nyapu Jalan

"Jumlah pelanggar penggunaan masker di masa PPKM Level 3 ada 8.447 orang," katanya, Selasa (15/2).

Arifin merinci, sanksi kerja sosial paling banyak dijatuhkan kepada pelanggar di Jakarta Pusat dengan jumlah 2.303 orang disusul Jakarta Timur 1.781 orang, Jakarta Barat 1.722 orang, Jakarta Selatan 1.613 orang dan Jakarta Utara 841 orang.

Menurut Arifin, angka kasus COVID-19 karena varian Omicron di Jakarta sedang tinggi. Maka dari itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus digencarkan.

"Mari kita punya niat yang sama untuk menyelamatkan diri kita, keluarga dan saudara serta masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1970 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1760 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1652 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik