You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi
....
photo doc - Beritajakarta.id

92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat, 92 persen usaha pariwisata di Ibukota sudah memasang QR Code PeduliLindungi.

Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi untuk mengurus QR Code

Pemasangan QR Code PeduliLindungi mayoritas pada usaha bioskop, restoran, rumah makan, cafe, bar, penyedia jasa akomodasi, bowling, biliar, seluncur, golf, gedung pertemuan, waterpark, arena permainan anak dan wisata tirta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mengatakan, delapan persen usaha pariwisata yang belum memasang QR Code PeduliLindungi mayoritas berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan atau mal.

Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Pihak tenant atau outlet merasa tidak perlu lagi memasang QR Code PeduliLindungi lantaran pengelola mal sudah menyediakan QR Code di  pintu-pintu masuk.

"Kami langsung memanggil manajemen tenant supaya membuat surat edaran agar masing-masing outlet atau tenant mengurus QR Code," ujar Dedi, Senin (21/2).

Dedi menyampaikan, pemasangan QR Code PeduliLindungi pada setiap tenant atau outlet di dalam satu kawasan pusat perbelanjaan atau mal merupakan suatu keharusan. Tujuannya, selain sebagai tracing, juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.

Menurut Dedi, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi pariwisata untuk mensosialisasikan aturan ini kepada usaha pariwisata di bawah naungan mereka.

"Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi untuk mengurus QR Code karena ini sifatnya keharusan," tegasnya.

Kasi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menambahkan, tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code PeduliLindungi relatif meningkat. Berdasarkan catatan, saat ini belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda hingga disetop beroperasi karena belum memasang QR Code.

“Untuk jenis usaha pariwisata seperti bioskop dan arena permainan anak sudah punya QR Code sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1986 personFakhrizal Fakhri
  2. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1733 personDessy Suciati
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1491 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1170 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik