You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
alat parkir meter
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Parkir Elektronik di Jl Balai Pustaka Batal Diterapkan

Penerapan parkir elektronik di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, batal dilaksanakan. Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perparkiran DKI Jakarta untuk sementara memfokuskan parkir elektronik di tiga lokasi saja.

Sementara kita fokuskan di tiga lokasi, yakni Jalan Agus Salim, Jalan Boulevard Kelapa Gading dan Jalan Falatehan

"Sementara kita fokuskan di tiga lokasi, yakni Jalan Agus Salim, Jalan Boulevard Kelapa Gading dan Jalan Falatehan," kata Sunardi Sinaga, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Jumat (10/4).

Sebelumnya, kata Sunardi, selain tiga lokasi tersebut, pihaknya akan memasang parkir elektronik di Jalan Balai Pustaka dan Jalan Pintu Kecil Toko Tiga.

Cegah Parkir Liar, Glodok Akan Dipasangi ATPE

"Kami masih menunggu lelang investasi untuk proyek ini. Rencananya seluruh jalan di Jakarta akan menggunakan parkir elektronik," ujar Sunardi.

Nantinya, pemilik kendaraan yang parkir akan melakukan pembayaran melalui kartu uang elektronik yang diterbitkan oleh bank-bank mitra seperti Bank BCA, Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Mega.

Untuk tarif parkir pemilik kendaraan roda 4 akan dikenakan biaya Rp 5.000 per jam dan untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan biaya Rp 2.000 per jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati