You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU Kelurahan Tanah Tinggi Dikerahkan Atasi Sampah Saluran
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

PPSU Tanah Tinggi Bersihkan Saluran di Lokasi Rawan Genangan

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (25/2), membersihkan saluran dan tali air di daerah rawan genangan.

Sekitar tiga hingga empat meter kubik sampah berhasil diangkut 

Lurah Tanah Tinggi, Sunardi mengatakan, lokasi prioritas yang dibersihkan pasukan oranye ini adalah saluran di jalan protokol yang padat lalu lintas dan wilayah pemukiman warga yang berada di posisi rendah. Di antaranya, Jalan Letjend Suprapto dan Jalan Mohamad Ali V.

Petugas PPSU Korban Begal Jalani Perawatan di RSUD Koja

"Sekitar tiga hingga empat meter kubik sampah yang menyumbat saluran sudah diangkut petugas sejak pagi tadi," kata Sunardi.

Dia mengungkapkan, dalam pengerjaan pembersihan saluran ini pihaknya membagi dalam beberapa zona dan tiap zona dikerahkan empat sampai tujuh personel PPSU.

"Pembersihan dilakukan secara manual dengan menggunakan alat seperti linggis, cangkul, penyaring sampah dan karung plastik," tuturnya.

Ia mengimbau warga agar peduli terhadap kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah ke saluran air.

"Saya selalu ingatkan, kebersihan lingkungan itu tanggung jawab bersama bukan tugas PPSU semata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11531 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati