You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Prokes, Empat Tempat Usaha di Jakbar Disanksi 2
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Langgar Prokes, Empat Tempat Usaha di Jakbar Disanksi

Empat tempat usaha kafe dan warung makan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat diberikan sanksi teguran tertulis akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (26/2) malam.

Sanksi tertulis kita berikan kepada empat tempat usaha karena melanggar prokes

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, tiga dari tempat usaha yang disanksi berada di Jalan Boulevard Palem Pasar Rakyat, Cengkareng Timur, Cengkareng. Sementara satu tempat usaha lainnya berada di Jalan Peta Barat, Kalideres.

"Sanksi tertulis kita berikan kepada empat tempat usaha karena melanggar prokes. Antara lain tidak menjaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh dan barcode PeduliLindungi," ujarnya, Minggu (27/2).

Tujuh Tempat Usaha di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Tamo melanjutkan, selain tempat usaha, pihaknya juga menindak empat warga yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Para pelanggar tersebut disanksi kerja sosial membersihkan sampah di Jalan Tanjung Duren Barat IV.

"Kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10226 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1464 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1297 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1002 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye892 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik