Tiga Tempat Makan di Kelapa Gading Disanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara memperketat pengawasan lokasi potensial kerumunan saat malam hari di sejumlah lokasi yang tersebar di enam kecamatan se-Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak tiga tempat makan yang kedapatan melanggar aturan perpanjangan status PPKM level 3 DKI Jakarta ditindak.
melanggar ketentuan jam operasional
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan status level PPKM level 3 sejak 15-21 Februari ini.
"Ketiga tempat makan tersebut melanggar ketentuan jam operasional. Saat kita monitor ternyata mereka masih buka di luar jam yang sudah ditentukan," ujar Purnama, Senin (21/2).
PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Terus Disiplin Prokes dan Jaga ImunitasDijelaskan Purnama, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1
33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengatur pemberlakuan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.Dalam aturan tersebut, sambung Purnama, jam operasional usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apabila usaha baru beroperasi sore atau menjelang malam hari, maka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.
Dia menambahkan, ketiga tempat makan tersebut masing-masing satu kafe di Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading dan satu lainnya warung roti bakar di wilayah Kelurahan Kelapa Gading Timur.
"Terhadap dua kafe kita kenalan sanksi teguran tertulis. Sedangkan untuk warung roti bakar dikenakan sanksi setop operasi 1 x 24 jam," tandasnya.