You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
400 Peserta Jadi Target Vaksinasi Booster di RPTRA Puspa Indah
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Layanan Vaksinasi Booster di RPTRA Puspa Indah Sasar 400 Peserta

Layanan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) yang digelar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Puspa Indah, RT 11/04, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat ditargetkan dapat menjangkau 400 peserta.

Untuk kegiatan vaksinasi booster ini kami targetkan 400 peserta

Kepala Puskesmas Kelurahan Cengkareng Timur, Andriani mengatakan, layanan vaksinasi booster di lokasi diprioritaskan bagi warga dewasa hingga lanjut usia (lansia) dengan jenis vaksin AstraZeneca.

"Untuk kegiatan vaksinasi booster ini kami targetkan 400 peserta. Pesertanya bebas, yang penting memiliki KTP Indonesia," terangnya, (14/3).

Warga Cikoko Antusias Ikut Vaksinasi Booster

Andriani mengungkapkan, hingga pukul 10.30, jumlah peserta yang sudah divaksinasi booster telah mencapai 50 orang. Selain vaksinasi booster, dalam layanan ini, pihaknya juga melayani vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk anak.

"Dengan semakin banyaknya yang divaksin, maka tercipta herd immunity di masyarakat," ucapnya.

Iyan (43), warga RT 11/04, Cengkareng Timur mengucapkan terima kasih dengan disediakannya layanan vaksinasi di RPTRA ini.

"Saya sudah lama ingin suntik vaksin booster. Kebetulan ada di RPTRA, jadi saya langsung vaksin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11670 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati