You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 300 Peserta Ikut Seleksi Capaska Tingkat Kecamatan Jakarta Utara
photo Suparni - Beritajakarta.id

300 Peserta Ikuti Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Jakut

Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara menggelar seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) tingkat kecamatan di enam kecamatan se-Jakarta Utara.

Proses seleksi masih berlangsung

Kepala Seksi Kepemudaan Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara, Tri Mursilah mengatakan, seleksi diikuti sebanyak 300 peserta putra dan putri dari sekolah tingkat SMA pada Minggu (20/3) dan terpilih 150 peserta yaitu 70 putra dan 80 putri.

200 Pelajar akan Ikuti Seleksi Lanjutan Capaska Jakarta Pusat

"Proses seleksi masih berlangsung hingga menyisakan 27 pasang putra-putri di tingkat Kota Jakarta Utara pada tanggal 27 Maret mendatang," ujar Tri, Senin (21/3).

Menurutnya, beberapa seleksi yang harus dijalani para peserta di antaranya sudah vaksin COVID-19 minimal dua kali, tes kesehatan, psikotes, tes fisik dan wawancara.

Untuk setiap kegiatan seleksi selama pandemi pihaknya juga bekerja sama dengan Sudin Kesehatan untuk melakukan cek suhu tubuh, penggunaan masker secara benar dan patuh protokol kesehatan.

"Kita berharap dari 27 pasang di tingkat kota nantinya akan terpilih 10 pasang yang siap mewakili Jakarta Utara di tingkat provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12780 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1464 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1101 personBudhi Firmansyah Surapati