You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BBPOM DKI Jakarta Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan Dari Tahun 2017-2021
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

BBPOM DKI Musnahkan 264.241 Barang Bukti dan Benda Sitaan

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta memusnahkan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana selama rentang waktu tahun 2017-2021 di Jalan Zona Industri Keroncong, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan

Barang bukti dan benda sitaan yang dimusnahkan meliputi obat dan makanan yang dikategorikan sebagai produk ilegal (tidak memiliki izin edar) dan tidak memenuhi standar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Direktorat Penyidikan BPOM.

Pemkot Jakpus dan BPOM Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keamanan Pangan Terpadu

Pelaksana harian (Plh) Kepala BBPOM DKI Jakarta, Evi Citraprianti mengatakan, total produk yang dimusnahkan dalam kegiatan berjumlah 264.241 buah yang terdiri dari obat-obatan, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan dengan nilai mencapai Rp 13,9 miliar.

“Produk obat dan makanan tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar tidak dapat dijamin keamanannya, kemanfaatan dan mutunya," ujarnya, Rabu (20/4).

Evi menjelaskan, pengawasan obat dan makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.

“Kita memiliki tugas melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga memiliki visi mewujudkan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

“Ini selaras dengan visi dan misi pembangunan nasional yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelasnya.

Menurut Evi, pihaknya akan terus mendukung pemerintah dalam program pembangunan dengan melakukan pendampingan dan mendorong pelaku usaha obat dan makanan memproduksi produk dalam negeri yang memenuhi standar sesuai persyaratan berlaku. Termasuk menghasilkan produk obat dan makanan yang bermutu, sehingga memiliki kemampuan dan daya saing di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.

“Kita telah melakukan pembinaan dan penindakan tegas agar pelaku usaha bidang obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Evi menuturkan, pihaknya menyadari masih terdapat tantangan dalam pengawasan obat dan makanan. Terutama terkait peredaran obat dan makanan ilegal dan tak memenuhi standar secara langsung maupun melalui market place atau online.

Ia menambahkan, pihaknya terus senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi standar. Masyarakat pun diimbau agar tetap hati-hati dan cerdas dalam memilih dalam membeli obat dan makanan.

“Ingat selalu tips cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa atau meminta informasi kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jakarta,” tandas Evi.

Berikut rincian barang bukti dan benda sitaan tindak pidana selama rentang waktu 2017-2021 yang dimusnahkan:

1. Obat : 37.805 pieces.

2. Obat Tradisional : 11.152 pieces.

3. Pangan : 461 pieces.

4. Kosmetika : 211.335 pieces.

5. Suplemen : 3.488 pieces.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4130 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik