You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minimarket di 3 Kecamatan Dirazia Miras
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Untuk memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4).

Kami akan sisir lokasi yang potensial masih menjual miras. Razia digelar hingga siang nanti

Sebanyak 60 personel Satpol PP, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), dan Kesbangpol Jakarta Utara diterjunkan menyisir sejumlah minimarket yang diduga masih menjual miras.

"Kami akan sisir lokasi yang potensial masih menjual miras. Razia digelar hingga siang nanti," ujar Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Utara.

Minimarket di Jakbar Steril dari Miras

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, terhitung mulai 16 April minimarket sudah tidak diperbolehkan lagi menjual miras. Oleh karena itu, pihaknya melakukan monitoring terhadap minimarket yang diduga masih menjual minuman beralkohol tersebut.

"Hari ini, tim akan melakukan penyisiran. Bila masih ada yang menjual miras akan kami sita," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8032 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6836 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1804 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1574 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1496 personFakhrizal Fakhri