You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minimarket di 3 Kecamatan Dirazia Miras
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Untuk memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4).

Kami akan sisir lokasi yang potensial masih menjual miras. Razia digelar hingga siang nanti

Sebanyak 60 personel Satpol PP, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), dan Kesbangpol Jakarta Utara diterjunkan menyisir sejumlah minimarket yang diduga masih menjual miras.

"Kami akan sisir lokasi yang potensial masih menjual miras. Razia digelar hingga siang nanti," ujar Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Utara.

Minimarket di Jakbar Steril dari Miras

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, terhitung mulai 16 April minimarket sudah tidak diperbolehkan lagi menjual miras. Oleh karena itu, pihaknya melakukan monitoring terhadap minimarket yang diduga masih menjual minuman beralkohol tersebut.

"Hari ini, tim akan melakukan penyisiran. Bila masih ada yang menjual miras akan kami sita," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1963 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1752 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1590 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1384 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik