You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jakbar Sambut Baik Larangan Miras
photo Doc - Beritajakarta.id

Minimarket di Jakbar Steril dari Miras

Larangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Barat, dilakukan peninjauan dan pemantauan di sejumlah minimarket untuk steriliasi penjualan miras.  

Sebelum diberlakukannya peraturan larangan menjual minuman beralkohol, kami sudah memantau dan memastikan bahwa minimarket di Jakarta Barat steril dari minuman tersebut


Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, sehari sebelum pemberlakukan penjualan minuman keras, pihaknya telah memantau peredaran dan penjualannya di minimarket seluruh wilayah Jakarta Barat.

Selanjutnya, kata Kadiman, jika ditemukan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita minuman tersebut.

Soal Perda Miras, DKI Tunggu Undang-undang

“Sebelum diberlakukannya peraturan larangan menjual minuman beralkohol, kami sudah memantau dan memastikan bahwa minimarket di Jakarta Barat steril dari minuman tersebut,” tegas Kadiman, Jumat (17/4).

Cyintia (25), warga Jl Setia RT 001/03, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menyambut baik pemberlakukan pelarangan penjualan minuman keras tersebut. “Kemarin sempat ada tawuran akibat minuman alkohol tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8035 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6839 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1806 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1576 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1498 personFakhrizal Fakhri