You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Kota Tua Akan Direlokasi ke 2 Gedung
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

PKL Kota Tua Direlokasi ke Gedung Panca Niaga & Tjetot

Sebanyak 415 pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Koperasi Pedagang Upaya Penataan Kota Tua (Kopetaf) di Taman Sari, Jakarta Barat akan dipindahkan ke Gedung Panca Niaga milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Gedung Tjetot.

Ukuran kios di lokasi penampungan disesuaikan dengan yang ada. Paling besar 3x3 meter persegi

Namun pemindahan ratusan PKL ini tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, dua gedung tersebut akan direvitalisasi terlebih dahulu oleh konsorsium, mengingat kondisinya sudah memprihatinkan.

100 PKL Kota Tua Ditertibkan

 

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo menjelaskan, sambil menunggu revitalisasi rampung, ratusan PKL tersebut sementara ditampung di Jalan Virgin dan Jalan Kali Besar. Mereka diperbolehkan berdagang di dua lokasi ini mulai pukul 16.00 hingga 24.00. Untuk ukuran kios maksimal 3x3 meter persegi.

"Ukuran kios di lokasi penampungan disesuaikan dengan yang ada. Paling besar 3x3 meter persegi,” ujar Slamet, Rabu (22/4).

Slamet mengungkapkan, nantinya di Gedung Panca Niaga dibangun dua kluster. Kluster dua dan empat diperuntukkan pedagang makanan dan kuliner. Sementara untuk Gedung Tjetot akan dibangun kluster satu dan tiga. Dua kluster ini khusus pedagang kerajinan tangan, garmen, aksesori dan lain-lain.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati