You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sudinsos jakpus
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudinsos Jakpus Salurkan Bantuan 77 Kursi Roda

Hari ini kita bagikan serentak sesuai dengan rekapan sementara

Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat menyalurkan bantuan kursi roda secara serentak kepada warga kurang mampu di wilayahnya.

Kepala Sudinsos Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, pemberian kursi roda ini sebagai tindak lanjut aspirasi warga dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Warga Kemanggisan Terima Bantuan Kursi Roda dan Walker

Tahun ini pihaknya telah menyiapkan 135 kursi roda dengan total anggaran sebesar Rp 350 juta. Saat ini bantuan kursi roda disalurkan 77 unit bagi warga kurang mampu di tujuh kecamatan.

"Hari ini kita bagikan serentak sesuai dengan rekapan sementara," katanya, Selasa (10/5).

Ia menyebutkan, dari 77 bantuan kursi roda ini, 14 unit di antaranya disalurkan di Tanah Abang, 12 unit di Cempaka Putih, lima unit di Sawah Besar, empat unit di Johar Baru, 13 unit di Kemayoran, 11 unit di Senen dan 18 unit di Gambir.

"Kami utamakan warga kurang mampu yang sangat membutuhkan kursi roda, baik itu lansia, dewasa dan anak-anak," terangnya.

Abdul berharap, bantuan kursi roda ini dapat mengurangi beban warga yang menerima bantuan.

"Harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8606 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1133 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati