Banyak PKL Langgar Perda Tibum
Akibat belum memahami serta mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) membuat banyak pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Utara kerap berjualan di lokasi terlarang.
Banyak PKL yang tidak mengerti Perda Tibum. Akhirnya mereka berjualan secara liar
Sekadar diketahui, sejak awal Maret lalu, sekitar 60 PKL yang berjualan di sisi barat Waduk Pluit dan sekitar Pospol Pluit Timur direlokasi ke sebuah lahan kosong yang berada di sisi Jalan Ali Sadikin.
Namun dengan dalih Jalan Ali Sadikin sepi pembeli, akhirnya banyak PKL kemudian meninggalkan lokasi berjualan yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Mereka kemudian memilih menggelar dagangannya di lokasi-lokasi terlarang.
Djarot Setuju PKL Jualan di Trotoar Asal Tidak Menetap"Banyak PKL yang tidak mengerti Perda Tibum. Akhirnya mereka berjualan secara liar. Yang jelas kita ingin menerapkan aturan agar lebih tertata," kata Rosita Tambunan, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Menengah, Kecil, Mikro dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Jumat (24/4).
Menurut Rosita, semestinya PKL lebih bersabar saat berjualan di Jalan Ali Sadikin. Sebab ia menyakini lokasi tersebut pelan-pelan akan ramai dikunjungi warga.
Kepala Seksi Koperasi dan UKM Sudin KUMKMP Jakarta Utara, Agoes Soetopo menambahkan, apabila ada PKL sudah keluar dari tempat relokasi lantas ditertibkan Satpol PP, maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab.
"Kalau dia keluar, suatu saat kena penertiban, ya risiko dia," ucap Agoes.