You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelatihan Seni Budaya di Ruang Publik Bakal Kembali Digelar
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelatihan Seni Budaya di Ruang Publik Bakal Kembali Digelar

Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan Jakarta Selatan akan menggelar pelatihan seni budaya di ruang publik mulai 8 Juni 2022.

Kegiatan pelatihan seni digelar di 60 lokasi RPTRA

Kepala Sudin Kebudayaan Jakarta Selatan, Puspla Dirdaja mengatakan, pihaknya akan memulai kegiatan pelatihan seni budaya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Pusat Pelatihan Seni Budaya Kota.

"Pelatihan seni budaya yang akan digelar di ruang publik di antaranya tarian Nusantara, tarian Betawi, koreografi dan lain sebagainya," ujar Puspla, Selasa (24/5).

Sudin Kebudayaan Jakpus Bakal Gelar Pelatihan Tari di 50 RPTRA

Ia mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 60 pelatih seni yang akan melatih anak dan remaja di Jakarta Selatan.

"Kegiatan pelatihan seni digelar di 60 lokasi RPTRA yang tersebar di 10 kecamatan. Total pelatihan seni akan digelar sebanyak tujuh kali pertemuan," ungkapnya.

Ditambahkan Puspla, pihaknya berkolaborasi dengan Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan seni.

"Warga yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mengikuti pelatihan seni dapat mendaftarkan diri ke pengelola RPTRA yang terdekat dengan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9666 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati