You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berubah Jadi Hotel, Tempat Kos Di Kramat Jaya Dirazia
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Kos, 8 Pasangan Tidak Resmi Diamankan

Razia penyalahgunaan rumah kos dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Razia yang dilakukan serentak di 6 kecamatan di Jakarta Utara itu, cukup membuat penghuni kos terkejut. Tercatat, ada 8 pasangan ditemukan tinggal sekamar tanpa ikatan pernikahan.

Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel

Selain merazia sejumlah pasangan tak resmi, satu tempat kos di kompleks pertokoan, Jl Kramat Jaya, Koja, ditemukan berubah fungsi sebagai hotel dengan tarif sewa harian. Padahal, tempat itu sendiri tidak mengantongi izin operasional hotel.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, razia melibatkan petugas gabungan dari Pemkot Administrasi Jakarta Utara dan TNI/Polri.

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

"Ini kita lakukan serentak di seluruh Jakarta Utara. Kegiatan ini juga berikut operasi kependudukan terkait identitas penghuni," ujarnya, Sabtu (25/4).

Menurutnya, dari laporan sementara yang masuk, sebanyak 8 pasangan tidak resmi ditemukan tinggal bersama di sejumlah unit kos yang terdapat di Kecamatan Kelapa Gading dan Koja. Mereka pun langsung diamankan ke Kecamatan Kelapa Gading, untuk dilakukan pendataan. Selain itu, razia yang digelar juga menemukan sebuah tempat yang izinnya sebagai rumah kos namun praktiknya mengenakan sewa harian.

"Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel," tegasnya.

Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Chairul Latip menambahkan, secara aturan perizinan rumah kos diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Mengenai tarif sewa rumah kos, dikatakan Chairul seharusnya dikenakan bulanan. 

"Secara aturan seharusnya sewa yang dikenakan bulanan. Kalau harian itu kategorinya hotel atau losmen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8025 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6831 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1798 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1568 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1490 personFakhrizal Fakhri