You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berubah Jadi Hotel, Tempat Kos Di Kramat Jaya Dirazia
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Kos, 8 Pasangan Tidak Resmi Diamankan

Razia penyalahgunaan rumah kos dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Razia yang dilakukan serentak di 6 kecamatan di Jakarta Utara itu, cukup membuat penghuni kos terkejut. Tercatat, ada 8 pasangan ditemukan tinggal sekamar tanpa ikatan pernikahan.

Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel

Selain merazia sejumlah pasangan tak resmi, satu tempat kos di kompleks pertokoan, Jl Kramat Jaya, Koja, ditemukan berubah fungsi sebagai hotel dengan tarif sewa harian. Padahal, tempat itu sendiri tidak mengantongi izin operasional hotel.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, razia melibatkan petugas gabungan dari Pemkot Administrasi Jakarta Utara dan TNI/Polri.

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

"Ini kita lakukan serentak di seluruh Jakarta Utara. Kegiatan ini juga berikut operasi kependudukan terkait identitas penghuni," ujarnya, Sabtu (25/4).

Menurutnya, dari laporan sementara yang masuk, sebanyak 8 pasangan tidak resmi ditemukan tinggal bersama di sejumlah unit kos yang terdapat di Kecamatan Kelapa Gading dan Koja. Mereka pun langsung diamankan ke Kecamatan Kelapa Gading, untuk dilakukan pendataan. Selain itu, razia yang digelar juga menemukan sebuah tempat yang izinnya sebagai rumah kos namun praktiknya mengenakan sewa harian.

"Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel," tegasnya.

Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Chairul Latip menambahkan, secara aturan perizinan rumah kos diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Mengenai tarif sewa rumah kos, dikatakan Chairul seharusnya dikenakan bulanan. 

"Secara aturan seharusnya sewa yang dikenakan bulanan. Kalau harian itu kategorinya hotel atau losmen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati