You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berubah Jadi Hotel, Tempat Kos Di Kramat Jaya Dirazia
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Kos, 8 Pasangan Tidak Resmi Diamankan

Razia penyalahgunaan rumah kos dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Razia yang dilakukan serentak di 6 kecamatan di Jakarta Utara itu, cukup membuat penghuni kos terkejut. Tercatat, ada 8 pasangan ditemukan tinggal sekamar tanpa ikatan pernikahan.

Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel

Selain merazia sejumlah pasangan tak resmi, satu tempat kos di kompleks pertokoan, Jl Kramat Jaya, Koja, ditemukan berubah fungsi sebagai hotel dengan tarif sewa harian. Padahal, tempat itu sendiri tidak mengantongi izin operasional hotel.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, razia melibatkan petugas gabungan dari Pemkot Administrasi Jakarta Utara dan TNI/Polri.

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

"Ini kita lakukan serentak di seluruh Jakarta Utara. Kegiatan ini juga berikut operasi kependudukan terkait identitas penghuni," ujarnya, Sabtu (25/4).

Menurutnya, dari laporan sementara yang masuk, sebanyak 8 pasangan tidak resmi ditemukan tinggal bersama di sejumlah unit kos yang terdapat di Kecamatan Kelapa Gading dan Koja. Mereka pun langsung diamankan ke Kecamatan Kelapa Gading, untuk dilakukan pendataan. Selain itu, razia yang digelar juga menemukan sebuah tempat yang izinnya sebagai rumah kos namun praktiknya mengenakan sewa harian.

"Kita sisir keseluruhan 140 kamar. Kos ini tergolong hotel dan akan kita rekomendasikan ditutup sementara, karena seharusnya dia mengantongi izin hotel," tegasnya.

Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Chairul Latip menambahkan, secara aturan perizinan rumah kos diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Mengenai tarif sewa rumah kos, dikatakan Chairul seharusnya dikenakan bulanan. 

"Secara aturan seharusnya sewa yang dikenakan bulanan. Kalau harian itu kategorinya hotel atau losmen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1363 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1233 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer