Puluhan Botol Miras Disita di Tegal Alur
access_time Minggu, 26 April 2015 14:06 WIB
remove_red_eye 3960
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Widodo Bogiarto
Razia gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua warung di Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (26/4). Razia miras ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang telah berlaku sejak 16 April silam.
Dari razia gabungan ini kami mengamankan 30 botol miras dari dua warung. Sedangkan puluhan minimarket yang kami razia hasilnya nihil
Lurah Tegal Alur, Anik Sulastri mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mensterilkan wilayahnya dari peredaran dan penjualan miras. Selanjutnya miras yang disita akan dimusnahkan.
Ketua RT di Rusun Bidara Cina Jual Miras"Dari razia gabungan ini kami mengamankan 30 botol miras dari dua warung. Sedangkan puluhan minimarket yang kami razia hasilnya nihil," kata Anik.
Anik menyebutkan, 30 botol miras yang disita termauk golongan B. Rinciannya 24 botol bir, 5 botol anggur merah dan 1 botol anggur rajawali. Kepada pemilik warung ia mengaku sudah memberikan peringatan untuk tidak menjual miras lagi.
"Kalau mereka masih menjual miras maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anik.