You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
.
photo doc - Beritajakarta.id

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Peredaran minuman keras (miras) di warung dan minimarket kini telah dilarang seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan. Begitu pun pendirian toko khusus penjualan bir dan miras beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Tapi, harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras

"Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stakeholder," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo di Balaikota, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, sebelum Permendag Nomor 20 Tahun 2013 diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah provinsi diperbolehkan mendirikan toko khusus minuman beralkohol. Namun, karena saat itu di ibu kota telah banyak berdiri minimarket yang‎ menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko itu.

175 Botol Miras di Cengkareng Disita

"Jadi sebelum Permendag diubah ada aturannya boleh mendirikan‎ toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana. Selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan itu," jelasnya.

Dikatakan Joko, di Permendag lama juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah dan gelanggang remaja serta rumah sakit. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan toko khusus miras minimal harus memiliki ukuran 12 meter persegi untuk memajang barang dagangannya.

"Wacana ini masih terus kita diskusikan. ‎Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras," tuturnya‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1445 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1369 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1285 personDessy Suciati
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1195 personDessy Suciati
  5. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1022 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik