You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Yatim dan Dhuafa mendapatkan Sumbangan dari Bazis
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Bazis Salurkan Bantuan untuk Yatim & Dhuafa

Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) Jakarta Selatan menyalurkan bantuan uang tunai masing-masing sebesar Rp 300 ribu untuk 50 orang anak yatim dan 50 orang kaum dhuafa di Pasar Minggu.

Dana tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang berbelanja di 100 minimarket selama tiga bulan

Bantuan tersebut merupakan hasil pengumpulan dana melalui kotak amal yang tersebar di 100 titik minimarket di Jakarta Selatan. Tercatat selama tiga bulan berhasil dikumpulkan dana mencapai Rp 300 juta.

"Dana tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang berbelanja di 100 minimarket selama tiga bulan," kata Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Bazis Jakbar Targetkan Penerimaan Rp 18 Miliar

Syamsuddin memgimbau agar masyarakat lebih rajin menyumbangkan sebagian pendapatannya untuk bekal di akhirat kelak. "Marilah kita berbelanja sambil beramal untuk bekal di akhirat nanti," ujarnya.

Kepala Bazis Jakarta Selatan, Sutriana Lela menambahkan, ke depan pihaknya akan menempatkan kotak amal di seluruh minimarket yang ada di wilayah ini. Hal ini diharapkan jumlah amal yang terkumpul terus meningkat. Sehingga makin banyak anak yatim dan kaum dhuafa yang dapat dibantu. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19638 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11356 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6799 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3682 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1734 personFolmer