You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakut Gelar Pengawasan Pangan di Lima Pasar
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakut Gelar Pengawasan Pangan di Lima Pasar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara, Kamis (16/6), melakukan pengawasan keamanan pangan di lima pasar tradisional.

Produk pangan aman dikonsumsi

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mengecek adanya penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan dan pertanian yang dijual di pasar tradisional. Lima lokasi  yang dimonitor hari ini terdiri dari Pasar Koja Baru, Rawa Badak, Sindang, Tugu dan Pasar Lontar.

"Ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya seperti klorin, formalin, rhodamin dan boraks," ujarnya.

Chek Point Pengawasan Hewan Ternak di Kalimalang Dioperasikan

Dalam giat ini, lanjut Unang, pihaknya memeriksa 231 sampel produk pangan yang terdiri dari 110 produk pertanian, 85 produk peternakan dan 36 produk perikanan.

"Sebagian besar produk pangan yang dijual di pasar ini aman dikonsumsi," ucapnya.  

Menurut Unang, apabila ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka pihaknya langsung melakukan pemusnahan dan pedagangnya diberikan peringatan.  

"Dalam satu tahun, setiap pasar dilakukan pemeriksaan lima kali," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8169 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1292 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1107 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati