You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan PKL
photo Doc - Beritajakarta.id

4 Kelurahan di Jakbar Ajukan Penataan PKL

Sebanyak empat kelurahan di Jakarta Barat melakukan pengajuan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya menjadi lokasi sementara (loksem). Empat kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Palmerah, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kelurahan Tanjung Duren Utara, dan Kelurahan Tegal Alur.

Saat ini SK Walikota sedang dalam proses pembahasan. Bagi kelurahan yang belum mengusulkan bisa segera diusulkan sampai bulan Mei atau tidak akan kami berikan SK


Asisten Perekonomian Kota Jakarta Barat, Sri Yuliani mengatakan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah lantaran masih banyak kelurahan yang belum memberikan usulan penataan PKL. Untuk mendata lokasi penataan PKL, kata Sri, pihaknya telah membentuk tim pertimbangan yang terdiri dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Sudin Bina Marga, Sudin Tata Air, Sudin Pertamanan, dan camat di wilayah setempat.  

“Saat ini SK Walikota sedang dalam proses pembahasan. Bagi kelurahan yang belum mengusulkan bisa segera diusulkan sampai bulan Mei atau tidak akan kami berikan SK,” katanya, Kamis (30/4).

1.157 PKL di Jakbar Gunakan Autodebet

Dikatakan Sri, penataan PKL di Jakarta Barat terbagi dalam tiga klasifikasi, yakni loksem umum, loksem khusus, dan loksem terkendali.

“Selain itu, loksem yang sudah memiliki SK tahun lalu juga perlu diusulkan kembali karena kalau tidak akan dibubarkan dan ini akan mempersulit pihak kelurahan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati