Kepala Satpol PP DKI Pimpin Penutupan Usaha Griya Pijat di Kebayoran Baru
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup secara permanen salah tempat usaha griya pijat di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6) sore.
Status sanksi ditingkatkan setelah Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin kegiatan usaha
Penutupan secara permanen ditandai dengan penempelan stiker yang dilakukan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Ia mengatakan, penutupan secara permanen salah satu tempat usaha griya pijat dilaksanakan setelah Dinas parekraf DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha.
Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen"Status sanksi ditingkatkan setelah Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin kegiatan usaha," ujar Arifin, pada kesempatan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Parekraf DKI Jakarta, tempat usaha griya pijat ini melakukan praktik prostitusi terselubung.
"PTSP menemukan tindakan pelanggaran yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Pergub Nomor 18 tahun 2018," jelasnya.
Ditambahkan Arifin, pihaknya juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi pidana bagi pemilik usaha griya pijat yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara), di sana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," tandasnya.