You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Terkait Penjelasan Dua Raperda
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Legislatif Gelar Paripurna Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (1/8), menggelar paripurna pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan  perubahan badan hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida).

Memberikan kemudahan kepada masyarakat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, paripurna ini digelar untuk mendengar penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang rencana eksekutif mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta rencana merubah badan hukum Jamkrida dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah.  

"Kita mendengarkan penjelasan tentang perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ," katanya.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua

Misan menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya Koperasi dan UMKM. Sehingga diharapakan, dapat meningkatkan nilai tambah usaha serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan.

Terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ, jelas Misan, ini masih dibutuhkan pengkajian kembali yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Misan, Perda RDTR-PZ ini akan difokuskan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP) Provinsi DKI Jakarta.

"Poin pentingnya bahwa pemda ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, terkait pengurusan izin di sektor pembangunan baik hunian maupun perkantoran," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1441 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1355 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1274 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1117 personFolmer