You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DPRD DKI Serahkan Rekomendasi Tiga Nama Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyerahkan rekomendasi tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9).

Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. 

Tiga nama calon yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang diserahkan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Rekomendasi DPRD

Menurut Pras, usulan nama tersebut langsung diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Pras.

Dilanjutkan Pras, pihaknya menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait, terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD DKI.

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menjelaskan, tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta secepatnya akan diverifikasi untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Hingga saat ini,  Kemendagri masih menyaring sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden.

"Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

    access_time25-02-2026 remove_red_eye42627 personNurito
  2. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3790 personNurito
  3. Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

    access_time23-02-2026 remove_red_eye2182 personTiyo Surya Sakti
  4. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2141 personFolmer
  5. Korban Kecelakaan Transjakarta Dipastikan Mendapatkan Penanganan Medis Maksimal

    access_time23-02-2026 remove_red_eye949 personDessy Suciati