You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok akan Penjarakan PMKS yang Nekat ke Jakarta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok akan Penjarakan PMKS yang Nekat ke Jakarta

Pemprov DKI Jakarta tak akan mentolerir keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tetap nekat berkeliaran di ibu kota, terurtama saat Ramadan nanti.

Kalau dia (PMKS) yang sudah ketangkap dan dia sudah pernah buat pernyataan tahun lalu, orangnya masih sama, ya kami pidana. Betul-betul akan kami penjarain

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bahkan mengancam akan memenjarakan PMKS yang telah membuat kesepakatan dan menyatakan mereka harus pulang kampung serta tidak boleh lagi berkeliaran di Jakarta. Surat perjanjian itu telah dibuat antara Dinas Sosial dan PMKS yang tertangkap.

"Kalau dia (PMKS) yang sudah ketangkap dan dia sudah pernah buat pernyataan tahun lalu, orangnya masih sama, ya kami pidana. Betul-betul akan kami penjarain," tegas Basuki, di Balaikota, Kamis (4/6).

Badut di Monas Ditertibkan

Dikatakan Basuki, keberadaan PMKS di ibu kota melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Terlebih, saat bulan Ramadan, jumlah PMKS di Jakarta biasanya akan berlilpat ganda.  

Meski demikian, ambung Ahok, sanksi pidana tidak berlaku bagi PMKS yang belum pernah membuat pernyataan dengan Dinas Sosial serta belum pernah ditangkap. "Kalau dia PMKS baru, ya kami paksa untuk mengisi formulir dan tandatangan kesepakatan. Tapi rata-rata (PMKS) sudah pada takut ke sini kok," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12534 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati