You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
razia penyakit masyarakat
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

22 Pasangan Mesum Terjaring di Kelapa Gading

Sebanyak 22 pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar petugas gabungan di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Puluhan pasangan itu kepergok tengah berduaan di kamar hotel atau kamar kos.

Saat diamankan ada yang berkilah, bilang itu ponakannya lah, itu tantenya, itu adiknya, tapi tak bisa membuktikan

Selain 22 pasangan ini, petugas juga mengamankan tiga wanita PSK dan 53 orang lainnya yang diduga berbuat asusila. Razia ini melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial, Polsek Metro Kelapa Gading, Babinsa dan Koramil.

8 Pasangan Mesum Terjaring di Pegadungan

"Saat diamankan ada yang berkilah, bilang itu ponakannya lah, itu tantenya, itu adiknya, tapi tak bisa membuktikan. Dan ada yang bilang kawin siri," kata Victor Siahaan, Kelapa Satgaspol PP Kecamatan Kelapa Gading, Sabtu (6/6).

Camat Kelapa Gading, Musa Syafrudin menyebutkan, 22 pasangan dan 53 orang lainnya kemudian dibawa ke kantor Walikota Jakarta Utara untuk didata dan memperoleh pembinaan. Sedangan tiga wanita PSK dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Cipayung, Jakarta Timur.

"Razia ini dalam rangka melaksanakan amanah penegakan Perda Tibum sekaligus menyambut bulan puasa," ujar Musa. 

Meski terbilang sulit, namun Musa berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat dengan rutin mengadakan penertiban ke  sejumlah penginapan yang dijadikan tempat mesum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati