You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
razia miras
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

33 Kerat Miras Disita di Kelapa Gading

Sebanyak 33 kerat botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita petugas Satpol PP dari dua kios di Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/6) malam. Razia ini diharapkan mampu menekan peredaran miras, terlebih menjelang bulan Ramadan.

Kalau mau buka kafe atau resto yang menyediakan minuman beralkohol di ruko, bukan kios, dan itu mesti ada izin

Kepala Satgaspol PP Kelapa Gading, Victor Siahaan menuturkan, razia miras ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

130 Botol Miras di Tanjung Priok Disita

"Harus ada izin membuka usaha, boleh kafe di apartemen tapi tidak menjual minuman beralkohol. Kalau mau buka kafe atau resto yang menyediakan minuman beralkohol di ruko, bukan kios, dan itu mesti ada izin," tegas Victor, Sabtu (6/6).

Wakil Camat Kelapa Gading, Syamsul Huda menambahkan, razia miras ini dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan warga lantaran penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi. 

Menurut Syamsul, miras sitaan tersebut selanjutnya dibawa ke tingkat Kota Jakarta Utara sebelum dimusnahkan. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati