You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Pelanggar Ikuti Sidang Yustisi
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

21 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi

Sebanyak 21 pelanggar peraturan daerah (Perda),Kamis (27/10), menjalani sidang yustisi di Ruang Soewirjo lantai 16 Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000

Menurut Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, pelangar yang disidang ini berasal dari delapan wilayah kecamatan. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya berkaitan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lingkungan dan lain sebagainya.

"Sanksi denda diberikan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000," tutur Agus.

Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Ditegaskan Agus, sanksi ini diberikan untuk memberi efek jera agar warga tak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan, supaya Jakarta Barat menjadi kota yang tertib dan nyaman.

"Ini akan kami gelar terus, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bentuk penegakan hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3382 personAnita Karyati
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3077 personNurito
  3. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2753 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 37,25 Ton Sampah APK di Jakbar Didaur Ulang

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2713 personTP Moan Simanjuntak
  5. 500 Pelajar SDN 07 Sunter Agung Diedukasi Pemilahan Sampah

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2703 personAnita Karyati