You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat menggelar pemasangan stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

belum mendaftarkan sebagai objek pajak

Stiker bertulis ‘wajib pajak ini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah’ dipasang di tujuh lokasi terdiri dari rumah makan, warung kopi, rumah kos dan hotel.

Wakil Camat Johar Baru, M Iqbal mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dibantu TNI/Polri turun langsung memasang stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

Camat -Lurah di Jakpus Distribusikan Surat Imbauan Pembayaran PKB

"Ketujuh pemilik tempat usaha yakni rumah kos, warung makan, kafe dan hotel hingga saat ini belum mendaftarkan sebagai objek pajak sehingga petugas memasang stiker penunggak," ujar M Iqbal, Senin (31/10).

Ia mengungkapkan, pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik usaha akan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

"Pajak yang disetorkan dikembalikan lagi untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru, Didi Sunardi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketujuh pemilik usaha bahwa omzet atau pendapatan usaha telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.

"Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” katanya.

Ia berharap selama tujuh hari ke depan, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.

"Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1411 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1302 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1246 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1145 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1092 personFolmer