You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Parcel Cikini Diminta Berjualan Di Jalan Penataran Ujung
photo Doc - Beritajakarta.id

Pedagang Parsel Cikini Direlokasi Ke Jl Penataran Ujung

Pedagang parsel yang biasanya berdagang di Jl Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Stasiun Cikini akan direlokasi ke Jl Penataran Ujung jelang Idul Fitri nanti.

Kita sebagai unit pelaksana berharap jajaran dishubtrans dan Satpol PP tingkat kota bisa disiagakan di lokasi, dengan begitu trotoar dan jalan tersebut lebih kondusif

Lurah Pegangsaan, Asep Mulyaman mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk mencegah kesemrawutan lalu lintas. Selain itu, banyak pedagang yang membuka lapaknya di atas trotoar.

“Saat ini sudah kita pasang spanduk sosialisasi, apalagi mayoritas pedagang di sana adalah warga RW 01 pegangsaan yang sudah berdagang tahunan, makanya kita pindahkan ke Jalan Penataran Ujung yang lokasinya cukup luas dan bukan jalur padat kendaraan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Pedagang Parcel Bikin Semrawut Kawasan Cikini

Nantinya, tambah Asep, jika pedagang membandel pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satpol PP dan Sudinhubtrans Jakarta Pusat untuk melakukan penindakan.

“Kita sebagai unit pelaksana berharap jajaran Sudinhubtrans dan Satpol PP tingkat kota bisa disiagakan di lokasi, dengan begitu trotoar dan jalan tersebut lebih kondusif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati