You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perusahaan Pembuang Limbah Tinja Sembarangan Ini Disanksi Jutaan Rupiah
....
photo doc - Beritajakarta.id

Perusahaan Pembuang Limbah Tinja Sembarangan Ini Disanksi Jutaan Rupiah

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda kepada perusahaan pemilik truk pembuangan limbah tinja sembarangan di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Sanksi-sanksi ini untuk memberikan efek jera

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA tersebut dimiliki PT Putra Ogan Sejahtera dan sudah diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Dinas LH DKI Jakarta juga sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Truk Buang Limbah Tinja Sembarangan di Hutan Kota Cawang Ditangkap

"Sanksi-sanksi ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas," ujar Yogi, Kamis (24/11).

Yogi menjelaskan, pihaknya menyediakan kanal aduan melalui media sosial bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa.

"Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti," katanya.

Yogi juga meminta, perusahaan atau operator penyedia jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.

"Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4094 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2793 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1781 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1572 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1437 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik