You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Akan Benahi Data Penerima Bansos
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Bakal Benahi Data Penerima Bansos

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membenahi data penerima bantuan sosial (Bansos) di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tim kecil bertugas membenahi

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Pimpinan yang diikuti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama sejumlah kepala dinas di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, data penerima KJP akan dirapikan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Warga Terdaftar DTKS Diminta Mendafar Kepesertaan BPJS Kesehatan

“Setelah tahun 2019, sumber data penerima KJP berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dihimpun oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta dan sumber lainnya. Ini semua akan dirapikan," ujar Nahdiana.

Oleh karena itu, lanjut Nahdiana, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim kecil untuk melakukan pendataan bantuan sosial.

"Tim kecil bertugas membenahi sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta memiliki satu data untuk penyaluran berbagai bantuan sosial," ungkapnya.

Ia menambahkan, pendistribuan bansos KJP di Jakarta dilakukan secara bertahap.

"Hingga saat ini, penerima KJP tahun 2022 telah terdistribusikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1186 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye951 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati