You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Personel Dikerahkan Tangani Genangan di Pesanggrahan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Empat Titik Genangan di Jagakarsa Surut

24 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibantu PPSU dikerahkan menangani genangan di empat titik di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Genangan di empat titik sudah surut

Empat titik genangan tersebut tersebar di

Jalan Balai Rakyat, RT 09/02, Jalan Jagakarsa Daya, RT 13/02, Jalan H Garie dan Jalan Rawa Cupang.

Petugas Gabungan Berhasil Tangani Genangan di Jl Kartika

Camat Jagakarsa, Santoso mengatakan, genangan di empat titik ini muncul sekitar pukul 16.56 saat wilayahnya dilanda hujan deras. Di Jalan Balai Rakyat RT 09/02, ketinggian genangan mencapai 15 sentimeter.

Begitu pula di Jalan Jagakarsa Raya, RT 13/02, ketinggian genangan mencapai 15 sentimeter. Kemudian di Jalan H Garie, ketinggian genangan sekitar 44 sentimeter dan di Jalan Rawa Cupang 20 setinggi sentimeter.

"Penanganan genangan di empat titik ini melibatkan dikerahkan 24 personel gabungan," ujarnya, Senin (28/11).

Santoso menjelaskan, selain genangan, personel gabungan juga mengevakuasi satu pohon tumbang di Jalan Kebagusan Raya, RT 04/03, Jagakarsa.

"Pohon tumbang sudah berhasil dievakuasi petugas dan tidak ada korban. Begitu juga dengan genangan di empat titik sudah surut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati