You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sembilan Personel SDA Kuras Saluran PHB Tebet Timur Raya
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sembilan Satgas SDA Kuras Saluran Phb Tebet Timur Raya

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan menguras saluran penghubung (Phb) Jalan Tebet Timur Raya, RW 03, Tebet Timur, Tebet.

Pengurasan diperkirakan selesai dua minggu ke depan

Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, kegiatan pengurasan saluran Phb yang memiliki lebar 1,5 meter dan tinggi dua meter ini dikerjakan sepanjang 200 meter dan telah dimulai sejak tiga hari lalu.

"Pengurasan pada saluran Phb dilakukan karena kondisi lumpurnya sudah cukup padat," ujarnya, Kamis (1/12).

Pengurasan Saluran Air di Pulau Harapan Diintensifkan

Ia menjelaskan, proses pengurasan saluran dilakukan manual dengan melibatkan sembilan personel Satgas SDA. Pengerjaan pengurasan sendiri akan dilakukan hingga sedalam 30-40 sentimeter.

"Pengurasan diperkirakan selesai dua minggu ke depan," terangnya.

Subur (65), warga RT 01/03, Tebet Timur menyambut baik pengurasan pada saluran Phb di lokasi. Mengingat, saat ini sudah memasuki musim hujan, sehingga perlu dilakukan pengurasan agar kawasan sekitar tidak tergenang.

"Dengan dikuras, maka daya tampung air akan lebih banyak dan wilayah kami bisa tetap terbebas dari genangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11337 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1286 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati